Peer to Peer Lending adalah sebuah kegiatan atau metode dalam memberikan pinjaman uang kepada
seseorang yang bersifat individu ataupun bisnis dan juga sebaliknya (pengajuan
pinjaman untuk keperluan individu atau bisnis). Jika disederhanakan, P2P
Lending merupakan salah satu media yang menghubungkan pemberi pinjaman dengan
peminjam yang dilakukan secara online.
Hadirnya P2P ini pun memungkinkan setiap orang untuk bisa memberikan
pinjaman kepada orang lain atau mengajukan pinjaman untuk berbagai kepentingan
yang dibutuhkan tanpa harus menggunakan jasa dari lembaga keuangan seperti bank
atau lembaga lainnya yang sah sebagai perantara satu sama lain. Pada umumnya
ada dua pendekatan yang digunakan pada konsep peer to peer lending ini, konsep
pertama adalah peminjam (debitur) dan konsep kedua adalah pemberi pinjaman
(investor).
Sistem yang digunakan dalam konsep peer to peer lending ini sebenarnya
sangat mirip dengan konsep yang digunakan pada marketplace online yang
menyediakan tempat sebagai media pertemuan antara penjual dan pembeli. Dalam
hal ini, sistem akan mempertemukan antara investor dengan debitur yang
mengajukan pinjaman uang untuk kepentingan apapun.
Jika dibandingkan dengan mengajukan pinjaman melalui lembaga keuangan yang
sah seperti bank, koperasi, jasa kredit, atau lembaga keuangan lainnya yang
prosesnya sangat kompleks dan membutuhkan banyak persyaratan, maka sebagai
jalan alternatif, masyarakat bisa mengajukan pinjaman yang dilakukan oleh
sesama orang awal yang merupakan sesama pengguna sistem P2P lending. Maka
dari itulah sistem yang satu ini disebut dengan sistem peer to peer.
Cara kerja debitur dalam sistem ini adalah mengunggah semua dokumen yang
diperlukan sebagai syarat untuk melakukan pengajuan pinjaman secara online dan
prosesnya pun relatif cepat dan mudah. Dokumen yang biasa digunakan sebagai
syarat pengajuan pinjaman adalah laporan keuangan dalam jangka waktu tertentu
serta tujuan yang dimiliki dalam pinjaman yang dilakukan oleh seorang debitur.
Meski mudah dilakukan, namun permohonan pinjaman yang diajukan oleh seorang
debitur bisa saja ditolah jika tidak memenuhi kriteria yang dimiliki oleh
investor.
Jika permohonan pengajuan pinjaman ditolak, maka para debitur tak perlu
merasa sedih. Pasalnya mereka hanya perlu memperbaiki lagi semua hal yang
menjadi alasan dari penolakan pengajuan tersebut dari investor. Apabila
permohonan pengajuan pinjaman diterima, maka suku bunga pinjaman pun akan
diterapkan dan pengajuan pinjaman yang dilakukan tersebut akan dimasukkan pada
marketplace P2P yang tersedia agar semua prosesnya bisa langsung
dilakukan.
Sementara cara kerja seorang investor ini nantinya akan diberikan akses
untuk menelusuri data ataupun dokumen pengajuan pinjaman yang dilakukan oleh
debitur pada dashboard yang telah disediakan. Para investor juga bisa melihat
semua data pada setiap pengajuan pinjaman seperti pendapatan yang dimiliki oleh
debitur, riwayat keuangannya, serta tujuan pinjaman tersebut. Investor dapat
memilih akan menyetujui pengajuan tersebut atau menolaknya.
0 Comments